PERATURAN KEPESERTAAN

PPK TABITHA

PASAL I

PERSYARATAN MENJADI PESERTA

1. Memahami Sasaran, Visi dan Misi PPK Tabitha
2. Berdomisili di Jakarta, Depok, Tangerang, Bekasi (Jadetabek)
3. Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran dengan melampirkan dokumen yang diperlukan dan membayar :

3.2.    UANG PANGKAL (UP) dan UANG KONTRIBUSI (UK) minimal 3 bulan dimuka untuk Peserta Reguler.

3.3.    UANG KONTRIBUSI untuk Peserta Peduli dan Peduli Eksklusif.

Dalam hal seorang peserta karena sesuatu hal terdaftar dua kali/rangkap sebagai peserta PPK Tabitha, maka Hak Peserta yang berlaku hanya haknya sebagai satu peserta yaitu hak yang timbul sebagai peserta yang lama dan UANG PANGKAL dan UANG KONTRIBUSI yang sudah dibayarkan untuk kepesertaan yang baru/rangkap ini akan diperhitungkan sebagai UANG TITIPAN.

4. Bagi Peserta Reguler wajib membayar UANG KONTRIBUSI secara tertib/tidak terlambat.
5. Menerima dan menyetujui Peraturan Kepesertaan PPK Tabitha beserta penjelasan, lampiran dan perubahan-perubahannya yang diberlakukan. Dalam hal ini setiap Peserta PPK Tabitha dianggap sudah mengetahui Peraturan Kepesertaan ini.

PASAL II

KEPESERTAAN

1.  PROGRAM KEPESERTAAN

Kepesertaan di PPK Tabitha terdiri dari :

1.1.     Reguler (Kelas 1, Kelas 2 dan kelas 3)

1.2.    Peduli

1.3.    Peduli Eksklusif

2.  STATUS KEPESERTAAN

Setelah memenuhi persyaratan dan diterima sebagai peserta maka sesuai statusnya Peserta PPK Tabitha/TERTANGGUNG disebut :

2.1.    PENANGGUNG = Kepala Keluarga/Kelompok atau yang ditunjuk oleh keluarganya/ kelompoknya, bertanggung jawab atas pembayaran UANG PANGKAL dan atau UANG KONTRIBUSI.

2.2.    WAKIL PENANGGUNG = yang ditunjuk mewakili/ meneruskan tanggung jawab bila PENANGGUNG berhalangan atau meninggal.

2.3.    TANGGUNGAN = yang ditanggung oleh PENANGGUNG /WAKIL PENANGGUNG menjadi peserta PPK TABITHA.

PASAL III

HAK PESERTA

Bagi peserta yang meninggal sebelum 3 (tiga) bulan sejak pendaftaran terakhir sebagai peserta PPK Tabitha, tidak berhak atas MANFAAT. Pembayaran yang telah dilakukan akan diperhitungkan dengan biaya yang dipergunakan jika tetap memakai jasa pelayanan PPK Tabitha; jika tidak memakai jasa pelayanan PPK Tabitha, UP tambahan dan sisa Uang Kontribusi akan dikembalikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada saat itu.

Bagi peserta yang meninggal setelah 3 (tiga) bulan atau lebih tetapi kurang dari 1 (satu) tahun sejak pendaftaran terakhir sebagai peserta PPK TABITHA, hanya berhak atas sebagian MANFAAT, yakni berupa peti dan perlengkapan saja sesuai dengan program kepsertaannya.

Bila peserta/TERTANGGUNG meninggal setelah 1 (satu) tahun sejak pendaftaran terakhir sebagai peserta PPK TABITHA, maka PENANGGUNG/WAKIL PENANGGUNG berhak meminta MANFAAT penuh dari PPK TABITHA bagi peserta tersebut sesuai dengan program kepesertaannya.

Manfaat penuh dari program kepesertaan berupa:

4.1.    Peti Jenasah dan Perlengkapan:

4.1.1.     Peti jenasah sesuai program kepesertaan (ukuran standar).

4.1.2.    Perlengkapan umum untuk peti jenasah seperti sarung tangan, kaus kaki, minyak wangi, kain penutup peti dan salib makan dari kayu.

4.1.3.    Perlengkapan tambahan seperti kartu ucapan terima kasih, buku tamu dan lain-lain dalam jumlah terbatas.

4.2.    Mobil Jenasah

4.2.1.    Untuk peserta yang berdomisili di Jadetabek yang disemayamkan dan dimakamkan/ dikremasikan diwilayah DKI Jakarta berhak atas transportasi sebanyak maksimum 4 (empat) kali perjalanan yakni untuk pindah jenasah, antar peti, tutup peti dan pemakaman/ kremasi, perjalanan selebihnya akan dikenakan biaya tambahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

4.2.2.   Untuk perjalanan keluar wilayah Jadetabek dikenakan biaya tambahan yang tarifnya dihitung per kilometer.

4.3.    Akta Kematian (bagi yang memerlukan):

4.3.1.    PENANGGUNG/ WAKIL PENANGGUNG harus menyerahkan surat-surat/ dokumen yang diperlukan ke kantor PPK TABITHA sesuai dengan batas waktu penyampaian yang berlaku;

4.3.2.   Tambahan biaya yang timbul akibat keterlambatan penyerahan persyaratan surat/ dokumen dan atau karena perubahan ketentuan tarip biaya resmi yang ditetapkan oleh instansi pemerintah yang terkait, sepenuhnya menjadi beban PENANGGUNG/ WAKIL PENANGGUNG.

Jika pelayanan tidak dilakukan oleh PPK TABITHA, oleh karena hal-hal berikut:

5.1.    Sesuai dengan ketentuan Pasal I ayat 2, ruang lingkup pelayanan saat ini adalah Jadetabek. Meskipun demikian PPK Tabitha sanggup memberikan pelayanan di wilayah manapun di Indonesia, dengan catatan bahwa mengingat basis pelayanannya adalah di wilayah Jadetabek maka akan ada tambahan biaya atas pelayanan di luar wilayah tersebut yang harus dibayar PENANGGUNG/WAKIL PENANGGUNG. Dengan demikian juga peserta meninggal di luar Jadetabek dan PENANGGUNG/ WAKIL PENANGGUNG berkeberatan menanggung biaya tambahan tersebut dan memutuskan untuk tidak menggunakan MANFAATNYA maka ia berhak atas sejumlah UANG PENGGANTI MANFAAT.

5.2.    UANG PENGGANTI MANFAAT dapat juga diberikan jika dikarenakan suatu hal PPK TABITHA tidak mampu menjalankan pelayanannya untuk peserta yang meninggal tersebut. PENANGGUNG/ WAKIL PENANGGUNG harus dapat membuktikan bahwa PPK TABITHA benar-benar tidak sanggup melayani sehingga digunakan pelayanan dari pihak lain.

5.3.    Ketentuan untuk mendapatkan UANG PENGGANTI MANFAAT adalah sebagai berikut:

5.3.1.    PENANGGUNG/ WAKIL PENANGGUNG mengajukan permohonan tertulis dengan alasan seperti tersebut diatas dan melampirkan surat bukti kematian dan foto copy KTP almarhum/ mah yang belum habis masa berlakunya, selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sesudah tanggal meninggal;

5.3.2.   Bila setelah 3 (tiga) bulan dari jawaban surat, UANG PENGGANTI MANFAAT tidak diambil, maka dalam hal ini dianggap bahwa PENANGGUNG/ WAKIL PENANGGUNG telah menyumbangkanya untuk PPK TABITHA.

5.3.3.   Jika UANG PENGGANTI MANFAAT tidak diambil sendiri oleh PENANGGUNG/ WAKIL PENANGGUNG, maka kepada pengambil harus diberikan surat kuasa yang bermeterai secukupnya.

Hak kepesertaan tidak dapat dipindahkan ke orang lain.

PASAL IV

BERAKHIRNYA PROGRAM KEPESERTAAN

1. Meninggal dunia.
2. Mengundurkan diri secara tertulis.
3. Gugur program kepesertaannya, dikarenakan selama 6 (enam) bulan berturut-turut tidak membayar Uang Kontribusi (hanya berlaku bagi Peserta Reguler)

3.1.    Dalam hal ini PPK TABITHA akan berusaha menyampaikan surat pemberitahuan mengenai keterlambatan pembayaran Uang Kontribusi, namun tidak terikat pada kewajiban ini, sehingga bila terjadi keterlambatan pembayaran Uang Kontribusi seperti tersebut diatas; maka diartikan sebagai pengunduran diri dan karenanya program kepesertaannya otomatis gugur sekalipun tanpa peringatan.

3.2.    Dalam hal peserta yang terlambat membayar Uang Kontribusi ini meninggal, maka bila keterlambatannya belum 6 (enam) bulan, maka yang bersangkutan akan tetap dilayani seperti yang lain; namun diwajibkan untuk segera melunasi tunggakannya.

4. Peserta tidak menggunakan Rumah Duka yang bekerjasama dengan PPK TABITHA tetapi menggunakan Rumah Duka yang tidak bekerjasama dengan PPK TABITHA.

Dalam hal ini gugur atau berakhirnya program kepersertaannya maka UANG PANGKAL DAN ATAU KONTRIBUSI yang sudah dibayarkan tidak dapat diminta kembali.

PASAL V

HAL-HAL LUAR BIASA

1. Dalam keadaan luar biasa yang menyebabkan PPK TABITHA tidak mampu melaksanakan kewajibannya untuk melakukan pelayanan, maka yang maksimal dapat dilakukan oleh PPK TABITHA adalah mengembalikan UANG KONTRIBUSI yang sudah dibayar sejauh program kepesertaannya belum gugur.

2. Dalam keadaan force majeur, PPK TABITHA tidak berkewajiban melaksanakan pelayanannya.

PASAL VI

KETENTUAN KHUSUS

1. Bagi peserta PPK TABITHA yang non-kristen dan karenanya sesuai keyakinannya memerlukan pelayanan atau perlengkapan diluar paket pelayanan PPK TABITHA, diberlakukan ketentuan berikut:

1.1.     Pelayanan atau perlengkapan diluar MANFAAT yang diberikan oleh PPK TABITHA sesuai dengan hak Peserta, sepenuhnya menjadi tanggungan PENANGGUNG/ WAKIL PENANGGUNG.

1.2.    Dalam hal MANFAAT hak peserta tidak diambil maka secara otomatis berlaku ketentuan Pasal III ayat 5.2

2. Apabila peserta tidak menggunakan Rumah Duka yang bekerjasama dengan PPK TABITHA tetapi menggunakan Rumah Duka yang tidak bekerjasama dengan PPK TABITHA maka hak kepesertaannya menjadi gugur dan tidak berhak atas Uang Pengganti Manfaat.

PASAL VII

PERATURAN TAMBAHAN

1. Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Kepersertaan ini, akan ditetapkan oleh Pengurus PPK TABITHA.
2. Bila diperlukan dan karenanya dilakukan perubahan Peraturan Kepesertaan, maka Pengurus PPK TABITHA berwewenang untuk melakukannya.
3. Perubahan mengenai besarnya UANG PANGKAL, UANG KONTRIBUSI, UANG PENGGANTIAN MANFAAT dan tarif tambahan biaya dapat dilakukan oleh Pengurus PPK TABITHA.

PASAL VIII

PENUTUP

Peraturan Kepesertaan ini merujuk kepada Peraturan Pemerintah yang saat ini berlaku, sehingga dengan sendirinya akan ditinjau kembali jika Pemerintah menetapkan kebijakan lain.

Peraturan yang bertentangan dengan Peraturan Kepesertaan ini dinyatakan tidak berlaku sejak disahkannya Peraturan Kepersertaan ini.

Peraturan ini disahkan dalam Rapat Pengurus PPK Tabitha tanggal 19 Mei 2003.

UNTUK MEMINTA/ MENDAPATKAN PELAYANAN

PELAYANAN KANTOR

Hari          – Senin s/d Jumat : Pukul 08.00 s/d 17.00

Alamat      – Jl. Garuda 82 G-H, Kemayoran Jakarta Pusat 10620

Telepon     – (021) 424 4477 (hunting)

Faximile    – (021) 424 6495

E-mail       – info@ppktabitha.co.id

Website   – http://www.ppktabitha.co.id

PELAYANAN 24 JAM TIAP HARI

0821 5000 11 11 dan 0804 150 11 11


II. APABILA ADA PESERTA YANG MENINGGAL

  • dirumah, segera mencari dokter terdekat yang Anda kenal untuk memeriksakan dan menyatakan bahwa orang tersebut benar sudah meninggal. Dengan surat keterangan dokter tersebut pergilah ke Puskesmas terdekat untuk mendapatkan Surat Keterangan Pemeriksaan Mayat/Surat Model A.
  • di Rumah Sakit. Surat Keterangan Pemeriksaan Mayat/Surat Model A tersebut dikeluarkan oleh pihak Rumah Sakit. Selanjutnya, segera lapor RT/RW.
  1. Buatlah 2 (dua) lembar foto copy Surat Model A ini dan simpanlah satu lembar foto copynya untuk arsip.
  2. Bawalah Surat Model A ini ke Kelurahan untuk minta Surat Laporan Kematian dengan menyerahkan foto copy Surat Model A. (Asli Surat Model A dan Surat Laporan Kematian disimpan untuk pembuatan Akta Kematian).
  3. Hubungilah PPK Tabitha untuk Pengurusan selanjutnya, dengan:
    1. Menyampaikan/ memberitahukan nama dan nomor peserta almarhum/mah.
    2. Menyerahkan Surat Model A dan Surat Laporan Kematian dari Kelurahan (fotocopy).
    3. Pilihlah peti jenasah yang anda inginkan; anda dapat memilih peti sesuai Program Kepesertaan atau memilih peti lain yang anda kehendaki dan beritahukanlah kapan dan kemana peti ini harus dikirimkan.
    4. Jika anda memerlukan Rumah Duka untuk Menyemayamkan jenasah, mintalah petugas PPK Tabitha untuk mencarikannya. Peserta diwajibkan untuk menggunakan Rumah Duka yang bekerjasama dengan PPK Tabitha.
    5. Jika anda menginginkan pemakaman diluar TPU yang ditentukan oleh PPK Tabitha atau menginginkan agar jenasah dikremasi, maka mintalah saran dan petunjuk dari petugas PPK Tabitha yang siap membantu anda mengurus Surat Ijin Kremasi atau Surat Ijin Angkut Jenasah bila Jenasah dibawa keluar kota.
    6. Berikanlah jadwal pelaksanaan tutup peti dan pemberangkatan ke TPU serta upacara/ ibadah yang mendahuluinya dengan selengkap-lengkapnya (karena bila jenasah ditahan lebih dari 24 jam, maka diperlukan Surat Ijin Tahan Jenasah dan PPK Tabitha perlu waktu lagi untuk mengurusnya).
    7. Setelah acara pemakaman selesai, mintalah dari petugas TPU: Surat Ijin Penggunaan Tanah Makam (IPTM). Buatlah fotocopynya untuk pembuatan Akte Kematian dan simpanlah aslinya baik-baik karena surat ini diperlukan untuk meminta perpanjangan IPTM yang tiap kali hanya berlaku untuk masa 3 (tiga) tahun.

III.    UNTUK PEMBUATAN AKTE KEMATIAN

Dokumen/ surat-surat yang diperlukan :

  1. Surat Laporan Kematian dari Kelurahan (asli).
  2. Surat Ijin Penggunaan Tanah Makam (fotocopy).
  3. Surat Keterangan Warga Negara Indonesia (asli).*
  4. Surat Keterangan Ganti Nama (asli).*
  5. Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk almarhum/mah (fotocopy yang dilegalisir oleh Kelurahan).
  6. Akte Kelahiran almarhum/mah (asli).*
  7. Akte Perkawinan, bila almarhum/mah sudah menikah (asli).*
  8. Surat Baptis/ Sidi, bila almarhum/mah sudah menerimanya (asli).*

Untuk Warga Negara Asing diperlukan tambahan surat-surat berikut:

  1. Surat Tanda Melapor Diri/ STMD (asli).*
  2. Surat Bukti Pelaporan Orang Asing/ SBPOA (ASLI).*
  3. Kartu/ buku pendaftaran dan  Mutasi orang asing, dari kantor imigrasi (asli).*
  4. Surat Keterangan Pajak Bangsa Asing (asli).*

Dokumen/ surat-surat tersebut diatas harus sudah diserahkan ke kantor PPK Tabitha, selambat-lambatnya 6 (enam) hari untuk WNA dan 2 (dua) minggu untuk untuk WNI; terhitung setelah tanggal meninggal.

Surat Keterangan Pemeriksaan Mayat/Model A (asli).

Diluar ketentuan diatas, akan dikenakan denda.