Ketika seseorang meninggal maka sangat penting untuk mengurus Akta Kematian agar segala urusan yang ditinggalkan di dunia ini dapat dibantu diselesaikan oleh keluarga dan kerabat terdekat. Akta kematian berguna dalam mengurus beberapa hal berikut :
Bagi Warga Negara Indonesia pemerintah memberikan keleluasaan 60 hari setelah kematian untuk mengurus Akta Kematian sedangkan bagi Warga Negara Asing diberikan waktu 10 hari.
Mengurus Akta Kematin dilakukan di kantor catatan sipil setempat. Anda dapat melakukannya sendiri atau bila Anda menggunakan layanan Rumah Duka Tabitha maka Rumah Duka PPK Tabitha melalui pemandu yang disediakan bisa mengingatkan dokumen apa saja yang diperlukan untuk mengurus Akta Kematian.
Untuk pelayanan kedukaan 24 jam terbaik silahkan menghubungi kami di 082150001111 dan 08041501111
Berikut persyaratan dokumen untuk membuat Akta Kematian.
• Surat pengantar dari desa atau kecamatan tempat domisili jenazah. Agar dapat memulai pengurusan akta kematian, anda wajib meminta surat pengantar dengan keterangan untuk mengurus akta kematian seseorang yang berdomisili di kecamatan tersebut.
• Foto copy KK. Berguna untuk mengetahui anggota keluarga yang ditinggalkan.
• Foto copy KTP saksi. Saksi yang dimaksud adalah yang mengetahui bahwa yang bersangkutan sudah benar benar meninggal.
• Surat kematian dari desa. Surat kematian dari desa juga anda perlukan untuk mengetahui kapan yang bersangkutan meninggal dunia, dan disertai dengan tanda tangan saksi sebanyak dua orang.
• Foto copy akta kelahiran. Jika memang tidak ada atau hilang, anda bisa meminta surat kelahiran dari desa sebagai gantinya.
• Foto copy buku nikah. Ini juga salah satu syarat penting. Jika tidak ada anda dapat meminta surat keterangan bahwa yang bersangkutan sudah menikah pada KUA tempat bersangkutan mendaftarkan pernikahanya.
• Surat keterangan ahli waris. Surat ii dapat anda minta dari pihak desa atau kecamatan yang berisi menerangkan siapa saja ahli waris dari yang bersangkutan.
Setelah dokumen persyaratan lengkap. Anda dapat mengurus akta kematian ke kantor catatan sipil. Kemudian Anda akan mendapat formulir akta kematian dari kantor catatan sipil. Setelah mengisi formulir dengan lengkap dan benar, masukan formulir kedalam map beserta dengan persyaratan diatas. Kemudian serahkan map tersebut kepada bagian pendaftaran akta untuk di periksa kelengkapan persyaratan. Selanjutnya Anda akan dimintai kontak untuk menghubungi Anda jika ada persyaratan yang kurang atau salah. Setelah itu anda tinggal menunggu. Biasanya sekitar 4 hari, bisa lebih atau kurang. Jika proses pembuatan akta sudah selesai Anda bisa mengambilnya menggunakan tanda terima yang juga telah diberikan ketika Anda melakukan pendaftaran akta.
Untuk pelayanan kedukaan 24 jam terbaik silahkan menghubungi kami di 082150001111 dan 08041501111
Berikut adalah mitra lokasi rumah duka PPK Tabitha
Rumah Duka Husada dengan alamat Jl. Mangga Besar Raya No. 137, Jakarta Barat
Rumah Duka RS PGI Cikini dengan alamat Jl. Raden Saleh No. 40 Cikini – Jakarta Pusat
Rumah Duka RSAB Harapan Kita dengan alamat Jl. Letjen S. Parman Kav. 87, Slipi, Jakarta Barat
Rumah Duka Bandengan dengan alamat Jl. Bandengan Utara, Pejagalan, Penjaringan, Kota Jakarta Utara
Rumah Duka Oasis Lestari dengan alamat Jl. Gatot Subroto KM.7-8, Jatake, Jatiuwung, Tangerang, Banten
Rumah Duka Fatmawati dengan alamat Jl. Komp. Rs. Fatmawati No.1, Cilandak, Kota Jakarta Selatan
Rumah Duka Sentra Medika dengan alamat Jaya Atmaja Jl. Raya Mayor Oking Jaya Atmaja No.9, Cibinong, Bogor, Jawa Barat 16911