Seperti yang dilansir oleh detik.com pada artikel 9 Juni 2017 berikut alur pengurusan makam menurut situs Distamkam :

1. Urus surat keterangan kematian

2. Datang ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kelurahan terdekat untuk mendapat rekomendasi teknis

3. Bayar retribusi di Bank DKI

4. Datang ke PTSP Kelurahan terdekat

5. Mendapatkan Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM)

6. Datang ke TPU terdekat bersama jenazah yang dikuburkan

7. Pilih letak makam yang tersedia di TPU yang didatangi. Lakukan penguburan jenazah secara GRATIS dengan fasilitas yang disediakan: tenda, kursi, sound system, jasa gali tutup

Berikut infografis yang dibuat Distamkam DKI mengenai alur pengurusan makam itu: 

Mengenai retribusi, ahli waris membayar retribusi pemakaian tempat pemakaman :

1. Sewa tanah makam untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun
o    Blok AAI (Rp 100.000)
o    Blok AAII (Rp 80.000)
o    Blok AI (Rp 60.000)
o    Blok AII (Rp 40.000)
o    Blok AIII (Rp 0)

2. Sewa tanah makam tumpangan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari besarnya retribusi sebagaimana tercantum dalam angka 1.

3. Perpanjangan sewa tanah makam adalah :
o    Tiga tahun pertama 50% (lima puluh persen) dari besarnya retribusi sebagaimana tercantum dalam angka 1.
o    Tiga tahun pertama 100% (seratus persen) dari besarnya retribusi sebagaimana tercantum dalam angka 1.
o    Perpanjangan sewa tanah makam sebagaimana dimaksud pada huruf a) dan huruf b), diajukan paling lama 3 ( tiga ) tahun setelah sewa tanah 3 (tiga) tahun dapat digunakan untuk pemakaman ulang.

Untuk pelayanan kedukaan 24 jam terbaik silahkan menghubungi kami di 0821 5000 11 11 dan 0804 150 11 11

Berikut adalah mitra lokasi rumah duka PPK Tabitha

Rumah Duka Husada dengan alamat Jl. Mangga Besar Raya No. 137, Jakarta Barat
Rumah Duka RS PGI Cikini dengan alamat Jl. Raden Saleh No. 40 Cikini – Jakarta Pusat
Rumah Duka RSAB Harapan Kita dengan alamat Jl. Letjen S. Parman Kav. 87, Slipi, Jakarta Barat
Rumah Duka Bandengan dengan alamat Jl. Bandengan Utara, Pejagalan, Penjaringan, Kota Jakarta Utara
Rumah Duka Oasis Lestari dengan alamat Jl. Gatot Subroto KM.7-8, Jatake, Jatiuwung, Tangerang, Banten
Rumah Duka Fatmawati dengan alamat Jl. Komp. Rs. Fatmawati No.1, Cilandak, Kota Jakarta Selatan
Rumah Duka Sentra Medika dengan alamat Jaya Atmaja Jl. Raya Mayor Oking Jaya Atmaja No.9, Cibinong, Bogor, Jawa Barat 1691


Lainnya