Prosedur pengangkatan kerangka jenazah untuk pengabuan (kremasi) adalah sebagai berikut :
• Ahli Waris sudah menentukan tempat Krematorium.
• Ahli Waris datang ke kantor TPU untuk meminta Surat pengantar Izin gali kerangka.
• Ahli Waris membawa Surat IPTM yang telah di perpanjangan.
• Ahli Waris melampirkan Kartu Kelurarga dan KTP (fotocopy).
• Setelah surat izin angkut kerangka dan izin pengabuan telah selesai ahli waris dapat membawa ke kantor TPU dan Krematorium.
• Setelah sudah mendapatkan Surat Izin penggalian dari TPU Ahli Waris datang ke kantor ke kelurahan sesuai domisi untuk membuat izin angkut kerangka dan izin pengabuan (Kremasi).
Demikian keterangan kami semoga bermanfaat. Terima kasih
Untuk pelayanan kedukaan 24 jam terbaik silahkan menghubungi kami di 0821 5000 11 11 dan 0804 150 11 11
Berikut adalah mitra lokasi rumah duka PPK Tabitha
Rumah Duka Husada dengan alamat Jl. Mangga Besar Raya No. 137, Jakarta Barat
Rumah Duka RS PGI Cikini dengan alamat Jl. Raden Saleh No. 40 Cikini – Jakarta Pusat
Rumah Duka RSAB Harapan Kita dengan alamat Jl. Letjen S. Parman Kav. 87, Slipi, Jakarta Barat
Rumah Duka Bandengan dengan alamat Jl. Bandengan Utara, Pejagalan, Penjaringan, Kota Jakarta Utara
Rumah Duka Oasis Lestari dengan alamat Jl. Gatot Subroto KM.7-8, Jatake, Jatiuwung, Tangerang, Banten
Rumah Duka Fatmawati dengan alamat Jl. Komp. Rs. Fatmawati No.1, Cilandak, Kota Jakarta Selatan
Rumah Duka Sentra Medika dengan alamat Jaya Atmaja Jl. Raya Mayor Oking Jaya Atmaja No.9, Cibinong, Bogor, Jawa Barat 1691
5 Cara Mengatasi Kedukaan Bagi Pribadi Yang Ditinggal Orang Yang Dikasihi
Daftar Krematorium Jabodetabek yang Bekerja Sama dengan Rumah Duka Husada