PPK Tabitha sebagai sobat dikala duka, memiliki layanan perpanjangan tanah makam. Sebelum perpanjang ijin makam sebaiknya siapkan beberapa hal terlebih dahulu, hal yang dibutuhkan adalah :
- Identitas pemohon/penanggung jawab berupa KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu keluarga) cukup fotocopy saja.
- Jika dikuasakan maka dibutuhkan Surat Kuasa bermaterai Rp. 10.000 dan KTP yang diberi kuasa
- Surat Izin Penggunaan Tanah Makam dalam bentuk asli dan fotocopy
- Surat Pengantardari TPU yang asli
- Surat Permohonan serta Pernyataan Kebenaran & Keabsahan dokumen bermaterai Rp. 10.000 dimana formulir tersebut tersedia di loket PTSP.
Bila ingin memperpanjang sendiri berikut langkah langkahnya :
Berkas yang dibutuhkanadalah:
Langkah-langkah yang harusdilakukan :
- Mendatangi kantor TPU setempat, meminta Surat Pengantar untuk proses perpanjangan surat IPTM (Izin Penggunaan Tanah Makam) dengan menyerahkan berkas (point 1 dan 3).
Apabila pemohon berhalangan untuk mengurus perpanjangan surat IPTM maka dapat diwakilkan (wakil harus melampirkan fotocopy KTP) dengan menyerahkan berkas (point 2).
- Selanjutnya pihak TPU akan menerbitkan Surat Pengantar. Mendatangi kantor kelurahan loket PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) untuk menindaklanjuti pengurusan perpanjangan surat IPTM dengan melampirkan berkas2 yang diperlukan (point 1, 3, 4) dan pemohon akan dibantu untuk mengisi Surat Permohonan pengurusan perpanjangan surat IPTM (point 5).
Apabila pemohon berhalangan untuk mengurus perpanjangan surat IPTM maka dapat diwakilkan (wakil harus melampirkan fotocopy KTP) dengan menyerahkan berkas (point 2).
Selanjutnya PTSP akan memberikan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD).
- Melakukan pembayaran di Bank DKI dengan menyerahkan SKRD kepada teller bank dan besarnya tarif yang dikenakan adalah sesuai dengan informasi yang diberikan oleh pihak PTSP. Pemohon/wakil akan menerima rangkap SKRD beserta bukti resi pembayaran.
- Kembali ke kantor kelurahan loket PTSP untuk melakukan konfirmasi pembayaran berdasarkan bukti bayar. Pihak PTSP akan memberikan 2 (dua) rangkap Surat IPTM (Ijin Penggunaan Tanah Makam) baru yang berlaku 3 (tiga) tahun, satu untuk arsip pemohon dan satu untuk arsip pihak TPU.
- Kembali mendatangi kantor TPU setempat, menyerahkan satu lembar Surat IPTM sebagai bukti telah melakukan proses perpanjangan kontrak tanah makam.
Untuk pelayanan kedukaan 24 jam terbaik silahkan menghubungi kami di 0821 5000 11 11 dan 0804 150 11 11
Berikut adalah mitra lokasi rumah duka PPK Tabitha
Rumah Duka Husada dengan alamat Jl. Mangga Besar Raya No. 137, Jakarta Barat
Rumah Duka RS PGI Cikini dengan alamat Jl. Raden Saleh No. 40 Cikini – Jakarta Pusat
Rumah Duka RSAB Harapan Kita dengan alamat Jl. Letjen S. Parman Kav. 87, Slipi, Jakarta Barat
Rumah Duka Bandengan dengan alamat Jl. Bandengan Utara, Pejagalan, Penjaringan, Kota Jakarta Utara
Rumah Duka Oasis Lestari dengan alamat Jl. Gatot Subroto KM.7-8, Jatake, Jatiuwung, Tangerang, Banten
Rumah Duka Fatmawati dengan alamat Jl. Komp. Rs. Fatmawati No.1, Cilandak, Kota Jakarta Selatan
Rumah Duka Sentra Medika dengan alamat Jaya Atmaja Jl. Raya Mayor Oking Jaya Atmaja No.9, Cibinong, Bogor, Jawa Barat 1691